Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki media penanganan pengaduan pelaporan terkait keluhan atas penyelenggaraan Pemerintahan. Maka dengan ini kami sampaikan media penanganan Pengaduan terkait keluhan atas penyelenggaraan pemerintahan diseluruh instansi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Adapun media pengaduan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan dimaksud yaitu:
1. Whistleblowing System : http://wbs.labura.go.id
2. SPAN LAPOR : http://lapor.go.id
Dan perlu kami sampaikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan pelaporan akan dilindungi sesuai ketentuan pada peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman umum penanganan pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pasal 10.
Demikian kami sampaikan untuk jadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.